SMP NEGERI 14 BANDUNG

  • Home
  • Sekolah
    • PPID
    • Kegiatan
    • Sarana Sekolah
    • Info Sekolah
    • Prestasi
    • Senyum Sapa Salam
    • Mars SMPN 14 Bandung
    • Himne SMPN 14 Bandung
  • SDM
  • GLS
  • Blogs
    • Blog Guru
    • Blog Siswa
    • Blog Ekskul
    • Blog OSIS
  • Photo Gallery

Blog Guru

BLOG ENI Z

  • Hj.Eni Zaetuniah, S.Pd.M.M.Pd
  • 10-12-2017 09:44:16

SINOPSIS BUKU ANTOLOGI PERLINDUNGAN PROFESI GURU SUBDIT KESHARLINDUNG DIKDAS KEMDIKBUD
JUDUL BUKU : DILEMA PROFESI GURU
PENULIS : PESERTA BIMTEK YANG LOLOS SELEKSI
SINOPSIS :
Sebanyak 1248 guru SD dan SMP ikut ambil bagian dalam sebuah lomba yang diselenggarakan subdit kesharlindung Dikdas Kemdikbud,Tujuan lomba untuk menyeleksi calon peserta Bimtek Perlindungan Guru angkatan ke II tahun 2017. Masing seebanyak 102 guru SD dan SMP. dinyatakan lolos seleksi  dengan diterimanya artikel terbaik yang dikirim calon peserta bimtek.Pada tanggal 25 April 2017 telah dilaksanakan Bimtek untuk guru SD di Hotel Grand Wizz kelapa gading Jakarta . Semula guru SMP pun diundang dengan jadwal yang sama dengan SD. Namun karena  suatu hal, bimtek untuk guru SMP diundur. Akhirnya pada tanggal 2 Juni 2017 Bimtek  Perlindungan Guru angkatan ke II tahun 2017 untuk guru SMP dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor.Kami peserta bimtek telah berhasil membukukan artikel artikel terbaik yang lolos seleksi.Buku yang berjudul DILEMA PROFESI GURU merupakan kumpulan karya dari sebagian besar peserta bimtek perlindungan guru tahun 2017 dari Aceh sampai Papua.Isinya berupa segudang poroblematika guru guru .seindonesia yang pernah dan sedang dialami baik berupa perlindungan hukum,profesi, kesejahteraan dan HaKi. Buku ini sangat baik untuk dibaca para guru dimanapun berada.

NB 1
Tulisan Bu Eni Z

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

Oleh : Eni Zaetuniah

Email: enizaetuniah@yahoo.com

 

Perlindungan terhadap profesi guru sebenarnya sudah ada payung hukumnya sejak tahun 2005,pertama lahirnya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat(1) dan Pasal 39. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan serta hak atas kekayaan intelektual .Kedua lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,Tentang Guru,pada pasal 40 ditegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat.Dalam usaha mencerdaskan anak bangsa guru harus memiliki kebebasan akademik untuk melakukan pendekatan, metode,dan strategi mengajarnya bahkan metode untuk mendisiplinkan peserta didiknya, berupa penghargaan maupun punishmen

       Tapi mengapa akhir akhir ini banyak terjadi pelecehan dan pengkerdilan terhadap profesi guru? Banyak guru dijebak dalam perkara hukum,diadukan ke aparat kepolisian dengan dalih melanggar UUPA dan HAM.Karena mendisiplinkan peserta didiknya menyebabkan para guru tersebut mendekam dalam penjara. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan HAM, yang dimaknai secara berlebihan pasca arus reformasi digunakan sebagai senjata.Contohnya pada kasus yang terjadi pada ibu guru di Kabupaten Bantaeng ,mei  2016. Penahanan Nurmayani, guru SMP Negeri 1 Bantaeng yang diberitakan mencubit siswanya, di Rumah Tahanan Klas II Bantaeng Sulawesi Selatan menuai reaksi keras dari masyarakat.Tidak lama kemudian terjadi pada bapak guru Dasrul dari Sulsel dan guru dari Sukabumi yang dikeroyok oleh orang tua siswanya.Melalui medsos ramai reaksi keras terhadap kasus ini,diantaranya dengan membandingkan pendidikan masa kini dan masa lalu.Apakah metode mendidik masa lalu berbeda dengan masa kini?apakah kepercayaan orang tua terhadap guru sudah makin terkikis?

       Masyarakat juga tahu dahulu jika siswa mengadu ke orang tuanya karena dihukum guru maka orang tua akan menambah hukumannya. Berbeda dengan saat ini, di mana orang tua justru membela anaknya bahkan memenjarakan guru anaknya.Para guru pun menuntut adanya undang-undang perlindungan guru yang mampu melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebenarnya UU guru dan PP74 sudah cukup membe

rikan perlindungan terhadap guru namun implementasinya baru dimaknai seputar kesejahteraan guru yang berupa TPG,akibatnya perlindungan terhadap guru selain kesejahteraan materi menjadi terabaikan bahkan pada birokrasi pendidikan sendiri, para guru sering mendapat perlakuan tidak adil .

Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta hak  akan kekayaan intelektual.

 

1.    Perlindungan Hukum  

 Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: tin dak kekerasan, ancaman, baik fisik maupun psikologis, perlakuan diskriminatif intimida si, dan perlakuan tidak adil

 

2.    Perlindungan profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam bekerja.Secara rinci perlindungan profesi guru diantaranya meliputi penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

      3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain

 

       4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi makhluk tak bertuan, atau sering dijiplak begitu saja. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ini harus dipertajam Perlindungan HaKI dapat mencakup hak cipta atas penulisan buku, makalah,karangan ilmiah,hasil penelitian,hasil penciptaan dan hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan hak paten atas ha sil karya teknologi

    Lahirnya PP no10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dapat memperkuat payung hukum yang ada,dan harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas. Dilain pihak gurupun harus merubah paradigma mendidik disesuaikan dengan perkembangan zaman pada era digital dan menyesuaikan situasi dan kondisi agar tidak berbenturan dengan  UUKPA. Perlu implementasi yang konsisten dari kebijakan  mendikbud tersebut serta kemendikbud harus bisa mengayomi para guru agar guru merasa aman dan nyaman dalam mendidik siswanya tidak dihantui rasa takut dipidana karena memberikan sanksi kepada siswanya.Pada akhirnya para gurupun dapat mendidik siswanya sesuai amanat undang-undang Guru dan Dosen, dan UUD 1945.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan profesi Perlindungan kesejahteraan dan kesehatan han Perlindungan HaKI.

Sumber :

1.    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4.    Abduhzen yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (28/03/17).

5.     http://www.sekolahdasar.net/2017/03/guru-masih-belum-nyaman-bekerja-ini-sebabnya.html#ixzz4cdSNtPK6

6.     http://www.sekolahdasar.net/2016/10/guru-tak-bisa-dipidana-karena-mendisiplinkan-siswa.html#ixzz4ccyw6mRA

NB 2

     Ini salah satu tulisan yang ada di buku, bila ibu bapak dan saudara ingin membaca seluruhnya dimohon beli bukunya bisa pesan ko


BLOG Hj.Eni Zaetuniah, S.Pd.M.M.Pd LAINNYA

BLOG ENI Z

SINOPSIS BUKU ANTOLOGI PERLINDUNGAN PROFESI GURU SUBDIT KESHARLINDUNG DIKDAS KEMDIKBUDJUDUL BUKU : DILEMA PROFESI GURUPENULIS : PESERTA BIMTEK YANG LOLOS SELEKSISINOPSIS : Sebanyak 1248 guru SD dan SMP ikut ambil bagian dalam sebuah lomba yang diselenggarakan subdit kesharlindung Dikdas Kemdikbud,Tu...

Read More

Hj.Eni Zaetuniah, S.Pd.M.M.Pd 09:44:16 10-12-2017

Link Penting

  • Dirjen Dikdas Kemdikbud
  • Kemdikbud
  • Rumah Belajar
  • Buku Elektronik
  • Blog Kelas
  • Try out UN Online
  • Web Dinas Pendidikan Kota Bandung

TERPOPULER

  • Injit-injit Semut
  • BLOG ENI Z
  • Persiapan UNBK
  • Penyerahan bantuan dari BOS Sekolah.
  • PEMBUKAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
  • Workshop Penulisan Jurnal Guru Dikdas Berprestasi (Angkatan V)
  • video operasi penjumlahan dan pengurangan bilangan pecahan
  • BAHAYA NARKOBA
  • Kumpulan Puisi
  • Kumupulan Puisi 1

ARSIP

  • Maret 2020(3)
  • Agustus 2019(4)
  • Desember 2017(1)
  • September 2017(1)
  • Maret 2017(1)
  • Februari 2017(1)
  • Januari 2017(2)

PENULIS

  • Endah Mayasari, S.Pd, M.PMat(3)
  • Hj.Iis Siti Sumartini, S.Ag(3)
  • Widaningsih, M.Pd(2)
  • Leka Karina, S.Pd (2)
  • Dra.Hj.Zuhriah(1)
  • Agnes Barlian, S.Pd(1)
  • Hj.Eni Zaetuniah, S.Pd.M.M.Pd(1)

© 2017 SMP NEGERI 14 BANDUNG